Apa Saja Hak Pesangon Karyawan Saat Kena PHK? Ini Daftar Lengkapnya

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 00:02 WIB
Pesangon PHK Karyawan (Foto: Okezone)
Share :

Berikut hak-hak pesangon yang didapati oleh karyawan saat terkena PHK, dikutip dari berbagai sumber.

2. Uang Pesangon

Uang Pesangon merupakan sejumlah uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika terkena PHK. Pemberian pesangon ini merupakan bentuk kompensasi atas berakhirnya kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.

Besaran Pesangon yang diberikan ini tergantung pada lamanya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut dan sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu.

Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 1 bulan upah.

Karyawan yang bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 2 bulan upah.

Karyawan yang bekerja selama 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 3 bulan upah. Dan seterusnya.

Dapat diartikan bahwa perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja mencapai 8 tahun atau lebih. Sementara batas maksimal uang pesangon yang dapat diterima yaitu 9 kali upah per bulan.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja ialah bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas kinerja mereka selama bekerja. Perhitungan uang penghargaan ini sama hal nya seperti dengan perhitungan uang pesangon, dimana upah yang akan diterima berdasarkan pada lamanya masa kerja karyawan tersebut.

Masa kerja 3-6 tahun maka berhak menerima sebesar 2 bulan upah

Masa kerja 6-9 tahun maka berhak menerima sebesar 3 bulan upah

Masa kerja 9-12 tahun maka berhak menerima sebesar 4 bulan upah

Masa kerja 12-15 tahun maka berhak menerima sebesar 5 bulan upah

Masa kerja 15 - 18 tahun maka berhak menerima sebesar 6 bulan upah

Masa kerja 18 - 21 tahun maka berhak menerima sebesar 7 bulan upah

Masa kerja 21 - 24 tahun maka berhak menerima sebesar 8 bulan upah

Masa kerja 24 atau lebih maka berhak menerima sebesar 10 bulan upah

4. Uang Penggantian Hak Kerja

Uang pengganti hak kerja adalah kompensasi berupa uang yang diberikan kepada karyawan atas hak-hak yang belum mereka manfaatkan selama masa bekerja di perusahaan, diantaranya.

Cuti tahunan karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.

Biaya ongkos transportasi untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat buruh atau pekerja pertama kali diterima bekerja.

Hal-hal yang tercantum pada surat perjanjian kerja sama yang pernah disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya