Apa Saja Hak Pesangon Karyawan Saat Kena PHK? Ini Daftar Lengkapnya

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 00:02 WIB
Pesangon PHK Karyawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa saja hak pesangon karyawan saat kena PHK? Ini daftar lengkapnya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terhadap pasal yang mengatur besaran pesangon dan masa kerja dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka besaran hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mengacu pada aturan terbaru yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Meskipun demikian, MK mengabulkan sebagian materi gugatan uang lain dan membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Dengan begitu, maka hak karyawan yang terkena PHK terdiri dari tiga komponen, diantaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja. 

Perusahaan wajib untuk membayar ketiga komponen tersebut kepada karyawan yang terkena PHK sebagaimana mestinya sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 47 UU Cipta Kerja.

1. Apa Itu PHK?

Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang umumnya diputuskan oleh perusahaan yang  bersangkutan dikarenakan  alasan tertentu. Meskipun demikian, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara tiba-tiba terhadap karyawannya tanpa alasan yang jelas.

PHK juga bisa dikatakan jika karyawan melakukan pengunduran diri atau tidak memperpanjang kontrak kerja meskipun ditawari perpanjangan kontrak kerja oleh perusahaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya