Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kebijakan pemberian diskon tarif pesawat ini mulai berlaku untuk pembelian tiket per 1 Maret - 7 April 2025. Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket keberangkatan 24 Maret - 7 April 2025.
"Kita sudah ada PMK 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi. Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tanggal 1 Maret hingga 7 April. Bagi tiket yang melakukan perjalanan antara 24 Maret - 7 April," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)