Namun, karyawan PT Sritex saat ini baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat diberikan karena aset perusahaan masih dalam proses likuidasi. Kurator menyatakan bahwa pesangon baru akan diberikan setelah aset terjual dan dana tersedia.
Disnakertrans Jawa Tengah tengah berupaya menyalurkan eks-karyawan Sritex ke perusahaan lain. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa terdapat 10.000 lowongan kerja di Sukoharjo dan sekitarnya yang siap menampung tenaga kerja terdampak PHK.
Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran.
Bagi karyawan yang tertarik berwirausaha, pemerintah menyediakan berbagai pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo, BLK Provinsi Jawa Tengah, serta BLK Kementerian di Semarang dan Solo.
(Taufik Fajar)