JAKARTA – Bagaimana nasib karyawan PT Sritex usai kena PHK? Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025 akibat pailit membawa dampak besar bagi 10.669 karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka kini harus menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak ketenagakerjaan dan mencari sumber penghidupan baru.
Menurut data dari pihak kurator Sritex Group dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, PHK terjadi secara bertahap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Rinciannya:
• Januari 2025
o PT Bitratex Semarang: 1.065 karyawan di-PHK
• Februari 2025
o PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan di-PHK
o PT Primayudha Mandiri Jaya (Boyolali): 956 karyawan di-PHK
o PT Sinar Pantja Djaja (Semarang): 40 karyawan di-PHK
o PT Bitratex Semarang: 104 karyawan di-PHK
Hingga saat ini, masih ada 300 karyawan PT Sinar Pantja Djaja yang belum menerima pesangon sejak PHK mereka pada Agustus 2024.
Pemerintah berjanji memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Namun, karyawan PT Sritex saat ini baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat diberikan karena aset perusahaan masih dalam proses likuidasi. Kurator menyatakan bahwa pesangon baru akan diberikan setelah aset terjual dan dana tersedia.
Disnakertrans Jawa Tengah tengah berupaya menyalurkan eks-karyawan Sritex ke perusahaan lain. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa terdapat 10.000 lowongan kerja di Sukoharjo dan sekitarnya yang siap menampung tenaga kerja terdampak PHK.
Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran.
Bagi karyawan yang tertarik berwirausaha, pemerintah menyediakan berbagai pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo, BLK Provinsi Jawa Tengah, serta BLK Kementerian di Semarang dan Solo.
(Taufik Fajar)