Lengkap! Ini Surat Edaran WFA, WFO dan WFH bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 13:33 WIB
Lengkap! Ini Surat Edaran WFA, WFO dan WFH bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025 (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

3. Selektif Berikan Cuti

Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB. 

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya