3. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Selain evaluasi kinerja dan pelatihan, CPNS harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan ini memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS.
Jika selama masa percobaan CPNS tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan, mereka dapat diberhentikan sebagai CPNS. Hal ini menunjukkan bahwa proses menuju pengangkatan sebagai PNS tidak hanya formalitas, tetapi memerlukan pembuktian kompetensi dan integritas dari setiap individu.
(Feby Novalius)