Kemudian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.
Rini menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja ,mengatakan keputusan penundaan ini merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur," ujar Aba dalam keterangannya.
Aba meminta peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak khawatir dengan adanya penundaan ini. "Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti," kata Aba.
Meski demikian, Aba mengaku pihaknya memahami kekhawatiran CASN yang sudah telanjur mundur dari tempat mereka bekerja. Namun, menurutnya, penundaan jadwal pengangkatan CASN ini justru dapat memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan.
"Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN," ujar Aba.
Aba pun mengaku mendapat banyak laporan mengenai para CASN yang telah meninggalkan pekerjaan mereka dengan harapan segera diangkat.
"Jadi kita juga dapat masukanlah ya, bagaimana ketika ketemu tadi sudah bekerja di instansi swasta dan karena memang ada kewajiban dia keluar karena memang sudah ada jadwal tadi, lalu keluar. Lalu ini ada waktu," kata dia.
(Taufik Fajar)