Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya

Qonita, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 20:05 WIB
Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
Share :

2. Skema Pengunduran Diri

BKN juga menetapkan beberapa skema pengunduran diri, termasuk peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi tersebut tidak dapat diisi kembali tetapi diperhitungkan dalam rekrutmen berikutnya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan pengunduran diri peserta ke BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

Setelah itu, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan dan instansi terkait akan mengumumkan keputusan tersebut kepada publik.
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya