Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Truk Selama Mudik Lebaran, Hanya Pembatasan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 18 Maret 2025 12:21 WIB
Menhub Klaim Tidak Ada Pembatasan Angkutan Barang. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tidak ada larangan operasional truk selama musim arus mudik Lebaran 2025. Namun tetap ada pembatasan operasional. 

1.Tujuan Pembatasan Truk

Menhub menjelaskan, kebijakan ini guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. 

Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," ujar Menhub, Selasa (18/3/2025).

2. Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

3. Imbauan ke Pengusaha Logistik

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. 

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya