b. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional (5 hari kerja/minggu, 8 jam/hari, 40 jam/minggu)
Jam pertama hingga kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. Pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
8 jam pertama: 8 x (2 x Rp28.901) = Rp462.416
Jam kesembilan: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam kesepuluh: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp. 115.604
Total Upah Lembur:
Rp462.416 + Rp.86.703 + Rp.115.604 = Rp664.723
a. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
b. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x Upah Sebulan.
Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
c. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% dari upah.
d. Terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.
Itulah cara perhitungan upah lembur untuk pekerja, dilansir dari akun instagram resmi kemnaker.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)