Begini Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Lebaran

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Rabu 02 April 2025 22:05 WIB
Begini Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Lebaran (Foto: Freepik)
Share :

2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut

Jam pertama hingga kelima: Dibayar 2 kali upah sejam.

Jam keenam: Dibayar 3 kali upah sejam.

Jam ketujuh dan seterusnya: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan:

Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam, dan hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.

Upah Sejam: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901

Perhitungan Lembur:

5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010

Jam keenam: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703

Jam ketujuh dan kedelapan: 2 x (4 x Rp28.901) = Rp231.208

Total Upah Lembur:

Rp289.010 + Rp86.703 + Rp.231.208 = Rp606.921

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya