Selain merespons kebijakan tarif AS, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa.
"Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
(Feby Novalius)