Terkait pencairannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran tukin akan dilakukan setelah peraturan pelaksanaan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
“Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak menerima tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan tunjangan profesi.
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tapi dapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.
“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca Selengkapnya: Tukin 31.066 Dosen ASN Cair Plus THR, Sri Mulyani Anggarkan Rp2,66 Triliun
(Taufik Fajar)