JAKARTA - Kapan tukin dosen 2025 cair? Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktitan) memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2025.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres No. 19 Tahun 2025 menetapkan sistem tunjangan kinerja dosen ASN berdasarkan tingkatan atau kelas jabatan.
Tingkat kelas jabatan yang lebih tinggi menentukan jumlah tunjangan yang dapat diterima oleh seorang dosen. Tukin dikategorikan ke dalam 17 kelas jabatan dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian tukin untuk setiap kelas jabatan:
• Kelas 1: Rp 2.531.250
• Kelas 2: Rp 2.708.250
• Kelas 3: Rp 2.898.000
• Kelas 4: Rp 2.985.000
• Kelas 5: Rp 3.134.250
• Kelas 6: Rp 3.510.400
• Kelas 7: Rp 3.915.950
• Kelas 8: Rp 4.595.150
• Kelas 9: Rp 5.079.000
• Kelas 10: Rp 5.979.200
• Kelas 11: Rp 8.757.600
• Kelas 12: Rp 9.896.000
• Kelas 13: Rp 10.936.000
• Kelas 14: Rp 17.064.000
• Kelas 15: Rp 19.280.000
• Kelas 16: Rp 27.577.500
• Kelas 17: Rp 33.240.000
"Sehingga untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Jadi sebagaimana saya sudah sampaikan sebelum-sebelumnya. Kita berharap targetkan pencairan ini baru bulan Juli," ucap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto pada konferensi pers.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kepastian pembayaran Tukin bagi dosen ASN pada tahun ini. Ia menjelaskan bahwa pos anggaran belanja pegawai dalam APBN tahun 2025 menghasilkan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun.
"Sehingga nilainya Rp2,66 triliun kami bayarkan sesudah bapak Menteri Diktisaintek mengeluarkan peraturannya," kata Sri Mulyani pada konferensi pers.
Para dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan atau 12 bulan pekerjaan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji tiga belas persen.
(Taufik Fajar)