JAKARTA - Segini rincian besaran tukin dosen kelas 1-17. Pemerintah telah menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan direncanakan akan dicairkan mulai Juli 2025.
Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen ASN, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.