Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Rincian Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |11:10 WIB
Segini Rincian Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17
Tukin Dosen ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.

2. Skema Pemberian Tukin

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen dihitung dari selisih antara nilai tukin yang sesuai dengan kelas jabatannya dan tunjangan profesi yang selama ini telah diterima. 

Jika tunjangan profesi lebih kecil, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya sebagai tukin. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih besar, maka tidak ada tambahan tukin.​

"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).​

3. Penerima Tukin

Mengutip dari beberapa sumber, total ada 31.066 dosen ASN yang akan mendapatkan tukin, dengan rincian sebagai berikut:​

- 8.725 dosen dari PTN berstatus satuan kerja (Satker)

- 16.540 dosen dari PTN berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerima remunerasi

- 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)​

4. Anggaran dan Implementasi

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mencakup 14 bulan pembayaran, termasuk gaji bulanan, THR, dan gaji ke-13. Dana tersebut akan dikelola melalui pos belanja pegawai Kemendiktisaintek dan dicairkan setelah peraturan menteri dan petunjuk teknis diterbitkan.​

"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini," ujar Sri Mulyani.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement