6 Fakta Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025 tapi Tak Semua Kebagian

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 19 April 2025 07:15 WIB
Tunjangan kinerja (tukin) dosen menjadi sorotan di pekan ini. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Tunjangan kinerja (tukin) dosen menjadi sorotan di pekan ini. Di mana pemerintah memastikan pencairan tukin, tapi tidak semua dosen mendapatkannya. 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang telah resmi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 bisa mulai dicairkan pada Juli 2025.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait tukin dosen ASN yang akan segera dicairkan, Sabtu (19/4/2025): 

1. Tukin Dosen Dijamin Adil dan Akuntabel

Dalam menyukseskan kebijakan ini, Mendiktisaintek mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini bisa berlangsung secara adil dan akuntabel.

"Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan," ujar Mendiktisaintek.

2. Tujuan Pemberian Tukin Dosen

Oleh karena itu, Mendiktisaintek berharap adanya tukin bagi dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.

"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

3. Total Penerima Tukin Dosen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.

Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Sedangkan bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.

4. Anggaran Tukin Dosen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun pada 2025 untuk tunjangan kinerja alias tukin dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

 

5. Tidak Semua Dosen Dapat Tukin

Sri Mulyani menegaskan tidak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin). Dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.

Menurut Menkeu, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin.

Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin, di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sedangkan nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.

Contohnya, guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta. Sementara pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.

6. Protes Tukin

Sri Mulyani Indrawati buka suara soal protes yang dilayangkan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) perihal pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek.

Sri Mulyani menyebut, para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek memang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, namun mereka memperoleh tunjangan profesi. 

“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin tapi dapatkan tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan bahwa tukin yang diberikan oleh kementerian dan lembaga (K/L) merupakan penghargaan terhadap ASN yang bekerja di lingkungan K/L. 

“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” paparnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya