Fakta-Fakta Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 5%

Beby Apriliani, Jurnalis
Jum'at 25 April 2025 19:27 WIB
Fakta-Fakta Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 5%. (Foto: Okezone.om)
Share :

JAKARTA – Fakta-fakta pembelian BBM di Jakarta kena pajak 5%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang akan berdampak langsung pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk kendaraan pribadi mejadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2% di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (Pergub). 

Pramono menjelaskan, selama ini pengenaan pajak atas pembelian BBM ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar 10% kepada kendaraan pribadi dan 2,5% puntuk kendaraan umum dan sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. 

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor atau alat berat. Oleh karena aitu, pajak ajak dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar minyak (BBM).

 

Namun, pihak yang berwenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM seperti produsen atau importir. Ketika konsumen mendapatkan bahan bakar, mereka baru dikenakan pajak. Tarif PBBKB di Jakarta sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% dari nilai jual bahan bakar.

Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5%. Karena itu, kendaraan umum hanya perlu membayar PBBKB sebesar 5%. 

“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

Sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikirim dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan juga untuk mengatur penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya