5 Fakta Potongan Pajak BBM di Jakarta

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 28 April 2025 09:15 WIB
Potongan Pajak BBM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang akan berdampak langsung pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk kendaraan pribadi mejadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2% di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (Pergub). 

Berikut fakta-fakta potongan Pajak BBM di Jakarta yang dirangkum Okezone, Senin (28/4/2025):

1.    Alasan Tarif Pajak

Pramono menjelaskan, selama ini pengenaan pajak atas pembelian BBM ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar 10% kepada kendaraan pribadi dan 2,5% puntuk kendaraan umum dan sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya