JAKARTA – Benarkah telat bayar PayLater TikTok, data akan disebar? Ancaman penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
Jika masyarakat menerima ancaman semacam itu, disarankan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Di Indonesia, penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (2/5/2025), Okezone telah merangkum terkait telat bayar PayLater TikTok, sebagai berikut.
Di Indonesia, praktik penagihan utang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Aturan tersebut melarang tindakan penagihan yang bersifat:
- Mengintimidasi atau mengancam.
- Menyebarkan data pribadi tanpa izin.
- Menghubungi pihak ketiga tanpa persetujuan.