Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI

Rahma Anhar, Jurnalis
Sabtu 17 Mei 2025 01:11 WIB
Gaji PNS Jonatan Christie (Foto: Okezone)
Share :

Sebelum mundur dari pelatnas PBSI, Jonathan memang telah berstatus sebagai PNS Kemenpora sejak pertengahan 2023 lalu.

Adapun berikut ini besaran gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

2. Golongan Gaji PNS

Golongan I:

- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya