JAKARTA - Berapa kali JKP cair? Cek di sini infonya. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali manfaat JKP dapat dicairkan? Simak Informasinya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP maksimal akan diberikan sebanyak 3 kali selama masa usia kerja peserta dengan rincian sebagai berikut:
1. JKP Pertama
Diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan JKP
2. JKP Kedua
Diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP yang pertama
3. JKP Ketiga
Diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua
Setiap kali klaim JKP disetujui, peserta akan menerima manfaat sebagai berikut:
- Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari Upah, paling lama 6 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000,00
- Akses Informasi Pasar Kerja
Layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan.
- Pelatihan Kerja
Pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi syarat berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JKP melalui situs SIAPkerja atau melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memanfaatkan program JKP secara optimal saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)