5 Fakta di Balik Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Menteri ESDM Tak Dilibatkan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 07 Juni 2025 07:36 WIB
5 Fakta di Balik Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Menteri ESDM Tak Dilibatkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat tidak bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen di Juni-Juli 2025 setelah pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Awalnya, Pemerintah telah merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Namun sayangnya saat pengumuman pada Senin 2 Juni 2025, diskon tarif listrik 50 persen tidak masuk daftar insentif. Pemerintah hanya mengumumkan lima insentif ekonomi, seperti diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Lima insentif ekonomi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025. Total anggaran lima insentif ekonomi mencapai Rp24,44 triliun dengan rincian Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari sumber Non-APBN.

"Dalam rangka merespons dampak global hari ini, Bapak Presiden memutuskan memberi paket stimulus agar paket pertumbuhan ekonomi dijaga momentumnya dan stabilitas diperkuat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin 2 Juni 2025.

Menkeu berharap kebijakan ini dapat menopang konsumsi rumah tangga serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik selama periode libur sekolah.

Sebagai ganti dari pembatalan diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah menambah besaran bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pemerintah batal beri diskon tarif listrik 50 persen, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

1. Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan diskon tarif listrik 50 persen karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

 



2. Dialihkan ke Program BSU

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid-19," tambahnya.

Target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat pandemi covid-19.

"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.

3. Kementerian ESDM Buka Suara

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari Kementerian ESDM.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ucap Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Dia mengungkapkan bahwa sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.

 



4. Menteri ESDM: Tanya yang Umumkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab teknis sektor ketenagalistrikan tidak mengetahui pembahasan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.

"Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Dan belum kita tahu. Jadi jawaban saya begitu. Karena saya tidak tahu, saya juga jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," ujar Bahlil, Selasa 3 Juni 2025.

5. Arahan Presiden Prabowo Subianto

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Juri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, menanggapi kabar tidak dilibatkannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar diskon tarif listrik dalam pembahasan paket kebijakan insentif pemerintah.

"Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Juri.

Juri menyatakan bahwa segala keputusan yang diambil para menteri didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui rangkaian rapat. Dia menekankan bahwa setiap dinamika yang terjadi di antara kementerian merupakan bagian dari proses dalam perumusan kebijakan publik.

Menanggapi dugaan miskomunikasi atau ketidakterlibatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi paket kebijakan insentif, Juri mengatakan belum menerima informasi detail terkait hal tersebut. Dia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait dinamika internal antarkementerian.

“Bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan, ya itu wewenang kementerian yang bersangkutan. Kita tidak perlu membahas terlalu jauh dinamika yang terjadi di baliknya,” katanya.

Meski demikian, Juri memastikan bahwa seluruh proses kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor koordinasi dan arahan Presiden, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya