Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut? Ini Penjelasan ESDM 

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 08 Juni 2025 08:27 WIB
Tambang Nikel Raja Ampat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI telah meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait perizinan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tujuan utamanya untuk memastikan kelestarian lingkungan.

1. Tak Akan Alami Perubahan

Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin tambang yang sudah diberi tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya dikutip, Minggu (8/6/2025).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Tri menyatakan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

Selain itu, Tri menjelaskan PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya