JAKARTA - Link resmi dan cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025. Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000. Penyaluran BSU 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Pencairan BSU ditargetkan cair sebelum minggu kedua Juni, tetapi tidak semua masyarakat yang berstatus pekerja akan menerimanya. Syarat utamanya adalah penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus tetap terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
Link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BPJS Ketenagakerjaan telah membuat rencana untuk mengalokasikan dana kepada penerima yang memenuhi syarat. Verifikasi nama penerima bantuan subsidi 2025 dilakukan dengan cara memasukkan nomor NIK KTP beserta informasi pribadi lainnya.
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
- Pastikan telah mengisi data dengan benar
- Klik “Lanjutkan”
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
- Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
2. Aplikasi JMO Mobile
Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU bisa diverifikasi melalui aplikasi JMO, dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik “Lanjutkan”
Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:
- Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU
- Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan
- Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda
Apabila data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, calon penerima akan diminta untuk memeriksa status secara berkala.
3. Alternatif Cek Penerima BSU
- Situs resmi Kemnaker: Melalui akun resmi di kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Bagi penerima yang memilih pencairan melalui Kantor Pos
(Dani Jumadil Akhir)