BSU 2025 Tahap 2 Rp600.000 Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id 

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 05:01 WIB
BSU 2025 Tahap 2 Rp600.000 Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)
Share :

Ketentuan mengenai penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam bentuk Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika di kemudian hari diketahui bahwa penerima BSU tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana bantuan yang telah diterima ke kas negara.

Baca selengkapnya: Perbedaan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK KTP


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya