JAKARTA – Ternyata segini besaran dan tunjangan gaji Basarnas 2025 yang disorot dalam evakuasi pendaki asal Brasil, Juliana Marins yang jatuh ke jurang Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait proses evakuasi Juliana. "Saya sampaikan bahwa saya didampingi seluruh tim yang ada di sini telah berinteraksi komunikasi dengan pihak keluarga difasilitasi dari pihak agensi atau dari kedutaan," kata Syafii.
Dalam komunikasi itu, pihaknya menyampaikan terkait kegiatan proses evakuasi yang telah dilakukan. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap korban warga asing.
"Dan dari pihak keluarga, Alhamdulillah yang pertama menyampaikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan kita, kemudian dari operasi yang kita laksanakan juga mendapatkan apresiasi," ujarnya.
Basarnas tentu memiliki sumber daya manusia terlatih, tangguh, dan profesional sebagai lembaga resmi pemerintah yang bertugas menangani operasi pencarian dan pertolongan (SAR).
Wajar jika banyak orang penasaran, berapa sebenarnya gaji Basarnas?
Gaji Pokok PNS Basarnas Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji pokok PNS Basarnas mengikuti skema umum penggajian PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA/D-III)
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1–S3)
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Struktural Senior)
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran ini merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain yang cukup besar nilainya.
Selain gaji pokok, pegawai Basarnas juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan. Tukin ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kontribusi setiap pegawai.
Kelas 17 – Rp 33.240.000
Kelas 16 – Rp 27.577.500
Kelas 15 – Rp 19.280.000
Kelas 14 – Rp 17.064.000
Kelas 13 – Rp 10.936.000
Kelas 12 – Rp 9.896.000
Kelas 11 – Rp 8.757.600
Kelas 10 – Rp 5.979.200
Kelas 9 – Rp 5.079.200
Kelas 8 – Rp 4.595.150
Kelas 7 – Rp 3.915.950
Kelas 6 – Rp 3.510.400
Kelas 5 – Rp 3.134.250
Kelas 4 – Rp 2.985.000
Kelas 3 – Rp 2.898.000
Kelas 2 – Rp 2.708.250
Kelas 1 – Rp 2.531.250
Nilai tunjangan ini berbeda-beda tergantung jabatan, posisi, serta kelas jabatan yang dimiliki seorang pegawai.
Menjadi bagian dari Basarnas bukan hanya tentang jumlah gaji yang didapat. Lebih dari itu, ini adalah tentang misi, dedikasi, dan pengabdian untuk negeri. Dengan dukungan finansial yang layak dan fasilitas kerja yang baik, Basarnas menjadi salah satu institusi yang diminati para pencari kerja.
(Feby Novalius)