Ini Tarif Listrik Terbaru di Indonesia, Berlaku Juli-September 2025

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 06:01 WIB
Ini Tarif Listrik Terbaru di Indonesia, Berlaku Juli-September 2025 (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - Tarif listrik terbaru di Indonesia yang berlaku Juli hingga September 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) kuartal III tahun 2025 (Juli–September) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif tetap ini memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat, terutama dalam menghadapi biaya produksi dan konsumsi listrik yang fluktuatif. 

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta.

Aturan Penetapan Tarif

Keputusan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebut bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap tiga bulan, berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan sosial.

Jisman menambahkan bahwa PLN diharapkan terus menekan biaya operasional tanpa menurunkan mutu layanan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan ini. Menurutnya, kestabilan tarif merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan, serta terus melakukan efisiensi untuk meningkatkan penjualan listrik.

 

Daftar Tarif Listrik 

Daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III-2025 atau Juli-September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh

Baca selengkapnya: Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Juli hingga September 2025


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya