Daftar 21 Olahraga yang Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Senin 07 Juli 2025 22:12 WIB
Daftar 21 Olahraga yang Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

12. Lapangan bisbol atau sofbol

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

20. Tempat atletik/lari

21. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba

Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan tren gaya hidup masyarakat yang menjadikan olahraga sebagai bagian dari hiburan berbayar. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem kontribusi publik tanpa mengurangi semangat hidup sehat.

"Berolahraga tetap penting, tapi mari bersama-sama ikut membangun kota lewat pajak yang tertib dan transparan," tutup Lusiana.
 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya