12. Lapangan bisbol atau sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan tren gaya hidup masyarakat yang menjadikan olahraga sebagai bagian dari hiburan berbayar. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem kontribusi publik tanpa mengurangi semangat hidup sehat.
"Berolahraga tetap penting, tapi mari bersama-sama ikut membangun kota lewat pajak yang tertib dan transparan," tutup Lusiana.
(Feby Novalius)