JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional dan Logistik (Sistranaslog). Aturan ini nantinya akan menjadi Omnibus law yang menggabungkan seluruh regulasi di sektor transportasi.
"RUU Sistranaslog saya harap bisa mengatur transportasi secara keseluruhan. Saya juga berpikir ini bisa menjadi omnibus-nya transportasi. Memang sudah ada beberapa Undang-Undang yang berlaku, dan kita masih akan bicarakan bersama," ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam media briefing di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menhub menjelaskan, RUU Sistranaslog akan menggabungkan UU Pelayaran, UU Penerbangan, UU Perkeretaapian, hingga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Harapannya, Omnibus Transportasi ini akan menciptakan keterpaduan regulasi sektor transportasi dan logistik.
"Harapan kita, transportasi Indonesia kan mencakup keseluruhan. Saat ini sudah ada UU Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian—kalau kita jadikan satu, seperti apa bentuknya, itu yang masih kita kaji," tambahnya.
Lebih lanjut, Menhub juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembentukan regulasi yang mengatur transportasi online. Moda transportasi ini direncanakan turut diatur dalam Omnibus Law Transportasi.
Menhub berharap, melalui Omnibus Law ini, pengembangan transportasi yang merata di seluruh Indonesia dapat terwujud, terutama dalam hal integrasi antarmoda.
"Kita ingin ada keterpaduan, sehingga satu moda tidak berdiri sendiri. Itu harapannya. Jadi ada konektivitas dan integrasi antar moda. Pengembangan transportasi juga tidak hanya di pusat, daerah juga harus terintegrasi," kata Menhub.
"Undang-Undang transportasi online memang ada yang mengusulkan dibuat secara terpisah, tapi ada juga yang mengusulkan agar dimasukkan ke dalam RUU Sistranaslog," tutupnya.
(Feby Novalius)