CMNP Digugat, Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Diperpanjang Tanpa Proses Tender

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 16:08 WIB
CMNP Digugat di Pengadilan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara. 

Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan, salah satunya menyoal masa konsesi yang seharusnya sudah berakhir pada 31 Maret 2025 lalu.

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis menjelaskan pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Tentang Jalan Tahun 2022 menyebutkan bahwa jalan tol yang sudah habis masa konsesinya harus dikembalikan kepada negara.

Pada pasal berikutnya, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengambil jalan tol yang telah habis masa konsesinya dan mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non tol, atau menugaskan perusahaan baru kepada BUMN untuk melakukan pengoperasian dan preservasi jalan tol.

"Kita menyatakan ke pengadilan untuk (negara) mengambil alih pengelolaan jalan tol ruas Cawang - Tanjung Priok menjadi jalan bebas hambatan non tol, yang dapat dilalui oleh warga negara secara gratis," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

 

Netty menyoalkan adanya perpanjangan kembali konsesi tol Cawang - Tanjung Priok berdasarkan akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/ Pluit No. 06 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Rina Utami Djauhari S.H. Perusahaan memperoleh penambahan lingkup untuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated) dengan hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060.

Lebih jauh, Netty menjelaskan gugatan lainnya yang dilayangkan kepada CMNP karena adanya kenaikan tarif tol secara rutin namun tidak ada peningkatan kualitas jalan yang dirasakan oleh pengguna. Padahal menurutnya, pengelola memperoleh keuntungan yang cukup besar dari pengoperasian jalan tol tersebut.

"Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, CMNP menyatakan khusus Tol Lingkar Dalam (Cawang - Tanjung Priok) tergugat memperoleh laba bersih sebesar Rp1,16 triliun, sedangkan tahun tahun 2023 sebesar Rp1,36 triliun," kata Netty.

Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum PT CMNP Tbk, A. Risky Kurniawan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan gugatan warga negara yang dianggap melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.

Namun kata dia, apa yang diminta dalam gugatan belum memenuhi esensi atau menjadi syarat gugatan warga negara. Sebab gugatan tersebut dianggap masih memiliki cacat formil.

"Dapat kami sampaikan, klien kami PT CMNP Tbk jelas menghormati proses hukum, dan kami sedang mempersiapkan untuk disampaikan dalam persidangan. Kita sudah baca (gugatan cacat formil)," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya