Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengaku bahwa Riza belum dilakukan penahanan, sebab keberadaannya tidak di dalam negeri.
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya.
Kejagung pun sudah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, Riza tidak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.
(Feby Novalius)