JAKARTA - Banyak pekerja bertanya-tanya mengapa status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang mereka lihat di situs resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id berbeda dengan yang muncul di aplikasi Pospay. Situasi ini memicu kebingungan, apalagi bagi mereka yang merasa telah memenuhi syarat, namun belum menemukan status “siap dicairkan” di Pospay.
Perbedaan tersebut sebenarnya merupakan hal yang wajar dan disebabkan oleh fungsi serta sistem yang dijalankan masing-masing platform. Situs bsu.kemnaker.go.id dikhususkan untuk pengecekan kelayakan dan status sebagai calon penerima BSU. Di sana, informasi tentang apakah seseorang telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima BSU dapat dilihat.
Sementara itu, Pospay, sebagai aplikasi milik PT Pos Indonesia, berfungsi khusus untuk menyalurkan dana. Artinya, status baru akan tampil di Pospay setelah dana benar-benar tersedia dan siap dicairkan.
Terdapat sejumlah alasan umum mengapa status penerima BSU bisa berbeda antara Kemnaker dan Pospay:
• Waktu Pembaruan Data Tidak Serempak
Proses sinkronisasi antara kedua sistem tidak selalu terjadi pada saat yang sama. Bisa saja nama seseorang sudah tertera di situs Kemnaker, tetapi belum muncul di Pospay karena dana belum ditransfer atau proses validasi masih berjalan.
• Penyaluran Dilakukan Secara Bertahap
Pemerintah menyalurkan BSU berdasarkan jadwal bertahap yang mempertimbangkan wilayah, waktu, atau kerja sama dengan bank/mitra penyalur. Ini menyebabkan perbedaan waktu munculnya status di masing-masing layanan.
• Perbedaan Data Pribadi
Jika terdapat ketidaksesuaian data – seperti nama, NIK, atau nomor HP – antara yang terdaftar di Kemnaker dan data di Pospay, maka pencairan bisa tertunda.
• Verifikasi Tambahan dari Pospay
Walaupun seseorang sudah dinyatakan berhak menerima BSU, pihak Pospay tetap melakukan pengecekan ulang, seperti mencocokkan data dan memastikan dana benar-benar tersedia.
Jika kamu mengalami perbedaan status antara dua platform tersebut, tidak perlu panik. Cukup lakukan pengecekan secara berkala di situs resmi Kemnaker dan aplikasi Pospay. Pastikan juga seluruh data pribadi seperti NIK dan nomor telepon sudah benar dan aktif.
Apabila status belum juga berubah dalam waktu lama, kamu bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat atau menghubungi layanan resmi untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Perbedaan status tersebut bukan berarti ada kesalahan dalam proses atau gagal mendapat BSU. Ini lebih disebabkan oleh perbedaan alur kerja sistem, jadwal penyaluran, serta tahapan verifikasi data yang memang berjalan secara paralel.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan lewat jaringan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sedangkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penarikan dana BSU melalui kantor pos bisa dilakukan hingga 31 Juli 2025.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan lima jenis notifikasi yang akan muncul bagi penerima BSU Rp600.000. Pekerja bisa mengeceknya menggunakan NIK KTP melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
"Saat kamu cek status BSU di bsu.kemnaker.go.id, mungkin kamu akan menemui beberapa notifikasi atau status tertentu," tulis akun tersebut.
Notifikasi 1
• NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala.
Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025
Notifikasi 2
• Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Artinya: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau Pos Indonesia
Notifikasi 3
• Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia.
Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi tenang, BSU disalurkan melalui Pos Indonesia
Notifikasi 4
• Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank.
Artinya: Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening pekerja
Notifikasi 5
• Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Artinya: Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025
"Cek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," pesan Kemnaker.
Baca selengkapnya: Kenapa Status BSU 2025 di Kemnaker dan Pospay Bisa Berbeda?
(Dani Jumadil Akhir)