Sri Mulyani: E-commerce Pungut Pajak Pedagang Online Bukan Aturan Baru!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 29 Juli 2025 14:14 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah diterbitkan dan berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam pertimbangan PMK ini, disebutkan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka mendorong produktivitas perekonomian dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan melalui penguatan peran swasta.

Dalam rapat KSSK, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan lain, antara lain:
1. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Expansible Polystyrene: Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk Expansible Polystyrene.

2. Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22: Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, tanpa menambah kewajiban baru.

3. Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Dalam rangka penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus mendorong produktivitas perekonomian melalui sektor konstruksi, pemerintah merealisasikan anggaran sebesar Rp18,8 triliun hingga semester I 2025 melalui program FLPP untuk pembangunan 115.930 unit rumah. Total target dinaikkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit untuk mempercepat pencapaian 3 juta rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya