JAKARTA - Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Hal tersebut berlangsung di tengah kondisi masyarakat RI yang belum sepenuhnya memahami legalitas entitas peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal ini juga dipicu literasi keuangan yang rendah dari masyarakat RI.
"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," kata Friderica atau Kiki dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Friderica, banyak masyarakat Indonesia belum memahami secara utuh perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, terutama dari sisi risiko yang menyangkut bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.
Ketidaktahuan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan layanan keuangan ilegal melalui saluran digital.
Dengan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan platform ilegal, Indonesia dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku keuangan ilegal lintas negara.
Kiki menegaskan hal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital.
"Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)