Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima?
Baik KKS maupun PKH tidak diberikan sembarangan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hanya keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang dapat masuk sebagai penerima manfaat. Namun, kini sejak 2025, Kemensos menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos.
Sumber dan Mekanisme Pendanaan
Kedua program ini sama-sama dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun pendistribusiannya berbeda. Pendanaan KKS disalurkan langsung melalui Kementerian Sosial dan digunakan untuk menunjang berbagai program bantuan lainnya. Sementara pendanaan PKH juga berasal dari APBN, tetapi disalurkan melalui pemerintah daerah ke rekening keluarga penerima.
Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Program KKS dan PKH telah memberikan berbagai manfaat nyata bagi keluarga miskin. Mereka dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, biaya sekolah anak, dan akses layanan kesehatan. Kedua program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan, memperbaiki kualitas hidup, dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Sosialisasi Masih Diperlukan
Tingkat pemahaman masyarakat tentang KKS dan PKH masih tergolong rendah. Banyak masyarakat belum mengetahui perbedaan keduanya atau belum memahami cara mendaftar sebagai penerima. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikan program ini.
(Dani Jumadil Akhir)