JAKARTA - Segini harta kekayaan Karyawan Gunarso, bos Food Station yang jadi tersangka kasus beras oplosan.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, kini menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Bersamaan dengan kasus yang menyeret namanya, total harta kekayaan pria tersebut turut menjadi sorotan.
Segini harta kekayaan Karyawan Gunarso, bos Food Station yang jadi tersangka kasus beras oplosan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyawan Gunarso tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp12,7 miliar. Menariknya, seluruh harta tersebut dilaporkan tanpa memiliki utang sepeser pun.
Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar Gunarso berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, seperti Jakarta Timur, Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Selain itu, Gunarso juga memiliki harta berupa alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Berikut rincian kekayaan Karyawan Gunarso:
- Tanah seluas 1.071 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp315 juta
- Tanah dan bangunan seluas 68 m²/138 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp1,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 216 m²/150 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp1,57 miliar
- Tanah seluas 3.067 m² di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp200 juta
- Tanah seluas 2.124 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp800 juta
- Tanah dan bangunan seluas 318 m²/222 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp3,5 miliar
- Tanah seluas 288 m² di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp1,4 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 214 m²/48 m² di Kab/Kota Subang, hasil sendiri Rp200 juta
- Motor, Yamaha Mio Soul sepeda motor tahun 2011, hasil sendiri Rp3 juta
- Mobil, Chevrolet Captiva minibus tahun 2011, hasil sendiri Rp120 juta
- Motor, Yamaha sepeda motor tahun 2015, hasil sendiri Rp5,4 juta
- Mobil, Mitsubishi Pajero tahun 2018, hasil sendiri Rp270 juta
- Motor, Yamaha sepeda motor tahun 2017, hasil sendiri Rp6,3 juta
- Mobil, Honda Brio tahun 2021, hasil sendiri Rp180 juta
- Mobil, Suzuki Jeep tahun 1994, hasil sendiri Rp185 juta
- Kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar
- Harta lainnya senilai Rp1 miliar
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Karyawan Gunarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan dan penyaluran beras premium secara ilegal. Ia diduga terlibat dalam pencampuran beras jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan beras premium di gudang milik PT IBU (Indo Beras Unggul), lalu dijual ke ritel modern dengan harga tinggi.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan program stabilisasi pangan nasional ini.
Sekadar informasi, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di sektor perdagangan pangan, khususnya beras.
(Feby Novalius)