3. Kas dan Setara Kas
- Kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar
- Harta lainnya senilai Rp1 miliar
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Karyawan Gunarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan dan penyaluran beras premium secara ilegal. Ia diduga terlibat dalam pencampuran beras jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan beras premium di gudang milik PT IBU (Indo Beras Unggul), lalu dijual ke ritel modern dengan harga tinggi.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan program stabilisasi pangan nasional ini.
Sekadar informasi, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di sektor perdagangan pangan, khususnya beras.
(Feby Novalius)