JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) buka suara soal lahan Pondok Indah Golf milik PT Metropolitan Kentjana yang digeruduk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. REI memastikan lahan Pondok Indah Golf memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo, menjelaskan, proses pembebasan tanah telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas tanah tersebut juga sah dan didukung oleh sertifikat resmi yang memiliki legal standing kuat.
"Telah mengalami gugatan dan sebagainya dan itu tetap dimenangkan, dan sertifikat itu sampai hari ini tetap masih dikukuhkan," jelas Adri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/8/2025).
"Dan sertifikat itu juga sudah melalui proses keperdataan. Pada intinya, kami dari DPP REI menjelaskan bahwa legalitas kepemilikan tanah ini sudah sah secara hukum," lanjutnya.
Lebih jauh, Adri menekankan, putusan hukum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa tidak ada lagi sengketa yang membatalkan atau menggugurkan keabsahan sertifikat tanah tersebut.
Selain menegaskan bahwa lahan Pondok Indah Golf memiliki kedudukan hukum yang kuat, Adri menyayangkan aksi penggerudukan yang dilakukan oleh GRIB Jaya. Menurutnya, apa yang dilakukan ormas pimpinan Hercules itu telah mengganggu iklim investasi dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
"Karena ini menjadi ancaman, kami menyayangkan adanya tekanan dari orang-orang tertentu yang memanfaatkan isu ini secara politis, bahkan melakukan aksi-aksi di lapangan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga," katanya.
Adri menilai, meskipun tidak ada tindakan anarkis, aksi penggerudukan membuat operasi usaha PT Metropolitan Kentjana selaku pemilik properti menjadi terhenti dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Dan ini juga menjadi komunikasi yang tidak baik terhadap masyarakat karena pemahaman yang sepihak," ujarnya.
Lebih jauh Adri mengimbau agar persoalan bisa diselesaikan berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, bukan berdasarkan opini maupun premanisme, mengingat hal itu juga menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Ini sangat-sangat kita sayangkan. Kami tidak menuduh ada oknum atau siapapun, tetapi kami kembali tegaskan, jangan ganggu investasi karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak dan untuk kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
(Feby Novalius)