Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 19:08 WIB
Pemerinath Gagalkan Penyelundupan Pakain Bekas Impor (Foto: Okezone)
Share :

"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022," katanya.

 

Dia menambahkan, dampak negatif dari peredaran pakaian bekas impor meliputi kerugian lainnya seperti turunnya citra bangsa di mata dunia. Belum lagi potensi penyebaran penyakit melalui virus dan bakteri.

"Peredaran bal press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," terangnya.

Untuk diketahui, ratusan ballpress atau pakaian bekas yang disita mencakup 747 bal berisi pakaian dan aksesoris serta 8 bal berisi tas bekas. Ratusan bal pakaian bekas ini memiliki nilai lebih dari Rp1,5 miliar.


Penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal press ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya