2. Tunjangan Tambahan
Tunjangan fungsional yang mendukung tugas anggota DPR, antara lain:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Tunjangan untuk asisten pribadi: Rp2.250.000
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok bulanan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Jika seluruh tunjangan dan gaji pokok dijumlahkan, maka total penghasilan bulanan anggota DPR dapat mencapai setidaknya Rp54.051.903. Jumlah ini belum termasuk kompensasi rumah Rp50 juta, biaya perjalanan dinas, maupun dana untuk kegiatan di daerah pemilihan (yang dulu dikenal sebagai dana aspirasi).
(Feby Novalius)