Mentan Buka Suara soal Penggilingan Besar Wajib Kantongi Izin Khusus Pemerintah

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 17:53 WIB
Mentan Amran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan maksud Pidato Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan penggilingan padi besar kantongi izin Pemerintah. 

Dia menyebut hasil panen padi saat ini tidak sebanding dengan kapasitas produksi penggilingan.

Menurutnya hasil panen padi Indonesia per tahun rerata 65 juta ton. Sedangkan kapasitas penggilingan jika digabungkan dari yang skala kecil, menengah, hingga besar sekitar 150 juta ton.

Mentan menyebut, kondisi ini membuat pelaku usaha penggilingan tarik menarik akan kebutuhan gabah kering giling (GKG). 

Bahkan, para penggilingan besar kerap berani membeli gabah lebih tinggi dari HPP Rp6.500/kg. Sehingga dinilai bisa mematikan para penggilingan-penggilingan kecil.

"Penggilingan kecil, kalau dia beli Rp6.500, penggilingan besar berani Rp6.700 atau Rp7.000. Ini kan mematikan ekonomi rakyat," ujarnya saat ditemui di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya