JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga telur.
Amran mengatakan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kewajiban tersebut telah ditandatangani dan diterbitkan. Menurutnya, aturan itu langsung diterbitkan setelah adanya aksi demonstrasi dari peternak.
"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," kata Amran dalam konferensi pers yang berlangsung di di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).
Selain memastikan penyerapan telur melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Amran mengatakan pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk membantu peternak. Salah satunya dengan menekan harga pakan.
"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," jelasnya.
Langkah berikutnya, Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang dianggap bermain-main dan berpotensi merugikan peternak dalam negeri.
"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (perternak) you mau sakiti," lanjutnya.