Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mentan Wajibkan SPPG Serap Telur dari Peternak Rp26.500 per Kg, Ini Alasannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |16:46 WIB
Mentan Wajibkan SPPG Serap Telur dari Peternak Rp26.500 per Kg, Ini Alasannya
Mentan Amran (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh, Amran menegaskan penyerapan telur untuk kebutuhan MBG dilakukan langsung dari peternak ke SPPG. Harga pembelian pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga harga telur di tingkat peternak.

"Harga telur harus harga eceran, harga pembelian pemerintah itu langsung ke SPPG. Sudah dari peternak langsung, semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," ucap Amran.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement