JAKARTA - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) menyerahkan piagam wajib pajak ke Danantara Asset Management.
Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah mengatakan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan wajib pajak. Manfaatnya akan dirassakan oleh anak cucu kita.
“Momentumnya pas bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80 dalam mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” katanya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Managing Director Finance Danantara Asset Management Sahala Situmorang menyampaikan siap bersinergi dengan DJP khususnya Kanwil LTO dalam mengemban tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara.
"Cita-cita dibentuknya Danantara dan DJP beririsan yaitu sama-sama bagaimana membawa Indonesia mandiri dalam pembiayaan negara dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8%," katanya.
Piagam Wajib Pajak adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggungjawab antara wajib pajak dan negara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan DJP.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
Hak Wajib Pajak
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.
(Dani Jumadil Akhir)