Sebagai aktivis buruh, Said Iqbal mengaku memang ketika berhadapan dengan penanganan pelanggaran perusahaan-perusahaan besar banyak iming-iming yang ditawarkan agar kasus tidak membesar.
Perlakuan serupa menurutnya tidak jauh berbeda ketika perusahaan berhadapan dengan seorang pejabat.
"Saya ingin mengatakan memang, setiap pejabat atau aktivis buruh, kalau berhadapan pelanggaran perusahaan besar, itu selalu digoda sejumlah uang," tambahnya.
Dia menyebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan perusahaan memang terkait pengurusan K3, pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai aturan yang berlaku, pembayaran upah yang tidak sesuai, hingga pesangon yang tidak dibayarkan berdasarkan aturan perundang-undangan.
"Di situ memang biasanya ada godaan tawaran sejumlah uang. Bang Noel kita tahu, sering menangani kasus-kasus besar. Bisa saja diiming-imingi sejumlah uang," tambahnya.
Menurut Said Iqbal, bahkan tawaran atau godaan yang diberikan perusahaan itu terkadang di atas standar kehidupan atau pendapatan dari seorang pejabat, sehingga tawaran yang diberikan kadang masih cukup relevan alias terlihat tidak cukup kecil.
(Taufik Fajar)