Bolehkah Uang BPJS Bisa Diambil saat Masih Kerja?

Zefanya Hillary Siwalette, Jurnalis
Sabtu 13 September 2025 20:20 WIB
Uang dari BPJS (Foto: Okezone)
Share :

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

1. Klaim sebagian 10%

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

2. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP

Kartu Keluarga

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama

Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%

NPWP

Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya