8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 22 September 2025 08:23 WIB
Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk tahun depan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya