Heboh Pembelian Dibatasi dan Penunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Pertamina: Itu Hoaks!

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 11:07 WIB
Hoaks larangan bagi penunggak pajak kendaraan tidak bisa BBM. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan tidak benar.

Pertamina mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan praktik manipulasi informasi atau bahkan penyesatan informasi seperti hoaks yang berpotensi membuat masyarakat dan konsumen menjadi tidak nyaman dan khawatir terhadap kondisi yang terjadi.

Padahal, penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM. Demikian dikutip dari keterangan Pertamina, Jumat (26/9/2025).

Kemudian informasi hoaks lainnya soal kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM. Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

Selanjutnya, video viral Lumajang: masyarakat disebut menggeruduk SPBU adalah hoaks. Kejadian sebenarnya adalah pada Rabu, 17 September 2025, ketika ada karnaval di Desa Sentul, Lumajang.

Karena hujan deras, penonton berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB. Keributan terjadi akibat pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.

 

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.

“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya